PERATURAN DESA - Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Peraturan Desa Pagelaran Nomor 2 Tahun 2020 merupakan dasar hukum penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Pagelaran Kecamatan Purabaya Kabupaten Sukabumi untuk periode 2019–2025. Penyusunan RPJM Desa ini dilatarbelakangi oleh amanat Pasal 78 dan 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mewajibkan setiap desa menyusun rencana pembangunan jangka menengah sebagai bagian integral dari penyelenggaraan pemerintahan desa. Dokumen ini menetapkan arah kebijakan pembangunan desa dalam jangka waktu enam tahun sebagai pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun rencana kerja tahunan.
Landasan hukum yang digunakan meliputi berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam lingkungan Provinsi Jawa Barat, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 dan Nomor 60 Tahun 2014 terkait pelaksanaan pemerintahan desa dan pengelolaan dana desa. Selain itu, RPJM Desa juga mengacu pada sejumlah Peraturan Menteri Dalam Negeri, khususnya terkait penyusunan peraturan desa, pengelolaan keuangan desa, dan pedoman pembangunan desa, serta peraturan daerah Kabupaten Sukabumi mengenai lembaga kemasyarakatan desa dan mekanisme pembentukan peraturan desa.
Dengan ditetapkannya peraturan desa ini, diharapkan Desa Pagelaran memiliki landasan hukum yang kuat dalam melaksanakan pembangunan yang terarah, terukur, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa untuk periode 2019–2025.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin