PERATURAN DESA - Rencana Kerja Pemerintah Desa

08 September 2025
Administrator
Dibaca 73 Kali

Peraturan Desa Pagelaran Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Desa Pagelaran Nomor 4 Tahun 2024 merupakan regulasi yang menetapkan arah kebijakan pembangunan dan tata kelola pemerintahan Desa Pagelaran, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi. Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2020 berfokus pada penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Tahun 2019–2025, sebagai implementasi amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. RPJM Desa ini menjadi dokumen perencanaan pembangunan enam tahunan yang memuat pedoman penyusunan rencana kerja tahunan, serta menjadi instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Landasan hukum RPJM Desa mencakup berbagai regulasi nasional dan daerah, di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Desa terkait penyusunan, pengelolaan keuangan, serta pedoman pembangunan desa. Selain itu, RPJM Desa juga mengacu pada berbagai Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi dan Peraturan Bupati terkait kelembagaan desa, kewenangan lokal, mekanisme penyusunan peraturan desa, hingga pengelolaan keuangan desa.

Sementara itu, Peraturan Desa Pagelaran Nomor 4 Tahun 2024 menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2025 sebagai penjabaran tahunan dari RPJM Desa. RKP Desa memuat pedoman penyusunan rencana anggaran dan pendapatan desa dalam satu tahun berjalan. Penyusunan RKP Desa ini menindaklanjuti Pasal 6 Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2020, yang mewajibkan pemerintah desa menyusun rencana kerja tahunan sebagai turunan dari RPJM Desa. Landasan hukum penyusunan RKP Desa Tahun 2025 meliputi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten di Jawa Barat, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan pandemi COVID-19 dan dampak perekonomiannya.

Dengan adanya kedua peraturan desa ini, Desa Pagelaran memiliki pedoman hukum yang komprehensif dalam mengatur pembangunan jangka menengah dan tahunan. RPJM Desa 2019–2025 memberikan arah pembangunan desa secara menyeluruh, sedangkan RKP Desa 2025 menjadi panduan implementatif untuk mewujudkan program-program prioritas yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Keseluruhan regulasi ini memastikan kesinambungan pembangunan desa, pengelolaan keuangan yang transparan, serta pemberdayaan masyarakat dalam mendukung tercapainya kesejahteraan di Desa Pagelaran.

 

Dokumen Lampiran

PERDES RKP