PERATURAN DESA - Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa
Peraturan Desa Pagelaran Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebagai bentuk penyesuaian atas dinamika kebutuhan pembangunan desa serta acuan regulasi yang berlaku. Peraturan ini disusun dengan memperhatikan berbagai landasan hukum, mulai dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya, hingga aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati, serta Peraturan Desa sebelumnya yang relevan. Pertimbangan utama ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan APBDes dengan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 48 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2025 dan Peraturan Desa Pagelaran Nomor 6 Tahun 2024 tentang APBDes Tahun Anggaran 2025, sehingga perlu adanya revisi dalam rangka optimalisasi pengelolaan dana desa.
Peraturan ini menegaskan pentingnya tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan penggunaan dana desa yang dialokasikan pemerintah pusat maupun daerah, termasuk pengaturan pendapatan asli desa dan kerja sama dengan pihak ketiga. Dengan kesepakatan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa Pagelaran, peraturan ini diharapkan mampu menjamin keberlanjutan program pembangunan, peningkatan pelayanan kepada masyarakat, penguatan ketahanan pangan, pemberdayaan ekonomi desa, serta pemenuhan kebutuhan prioritas yang muncul pada tahun berjalan.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin